Karya Adyatma Sejahtera Lisensikan 3 Paten BBPSI Pascapanen Pertanian
Bogor (9/8) – Mediasi Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian untuk Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian (BBPSI Paspa) dengan PT. Karya Adyatma Sejahtera (PT. KAS) dilakukan Jumat siang di Ruang Temu Bisnis, BISIP. Mediasi ini dilakukan untuk membahas permohonan PT. KAS untuk melakukan perpanjangan dan juga membahas keinginan untuk membuka lisensi yang semula eksklusif menjadi non-eksklusif.
Permohonan PT. KAS bukan tanpa latar belakang, akan tetapi juga menunjukkan keinginannya untuk membuka paten ini dapat dikerjasamakan dengan Perusahaan lainnya, ungkap Bapak David, yang juga merupakan Tim inventor dari paten ini. Tidak tanggung-tanggung PT. KAS kali ini melisensi 3 paten yang cocok untuk industri bahan setengah jadi. 3 paten ini adalah 1) Bahan Pengkompatibel (Compatibilizer) untuk Produksi Kompon Karet yang Berpengisi (Filler) Nano-Biosilika dari Sekam Padi, 2) Kompon Karet Berpori Menggunakan Bahan Pengisi Biosilika, Minyak Nabati, dan Compatibilizer; dan 3) Proses Ekstraksi Serbuk Amorf Nanosilika Dari Abu Sekam Padi Menggunakan Teknik Hidrotermal Cepat. Diakui oleh Pak David, bahwa ketika paten ini dilakukan proses produksi setengah jadi dan pasarnya sudah ada dengan kebutuhan pasar untuk bahan pengkompatibel ini mencapai 20ton per bulan, ungkapnya.
Dari BBPSI Paspa memberikan persetujuan perpanjangan dan penambahan lisensi 2 paten ini kepada PT. KAS dengan harapan agar paten ini dapat bermanfaat, terlebih dengan kondisi peralihan tugas dan fungsi saat ini komitmen pemanfaatan paten ini menjadi hal yang utama, artinya komersialisasi masih dimungkinkan dilakukan oleh industri, akan tetapi memang harus dipilih dan dipilah dengan mitra yang memiliki komitmen, ungkap Febriyezi yang hadir mendampingi pembahasan pasal-pasal perjanjian lisensi.
Kepala BISIP menyampaikan bahwa pada prinsipnya proses mediasi baru dapat dilakukan apabila sudah ada rekomendasi dari Satuan Kerja pemilik ATB atau patennya, karena tanpa rekomendasi ini BISIP juga tidak dapat memberikan jaminan akan adanya pendampingan terutama diposisi bahwa Tim inventor dari paten ini sudah berbeda institusi, ungkap Nuning, Kepala BISIP.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan perjanjian lisensi dan dari PT KAS terikat untuk melisensi 3 invensi selama 3 tahun hingga 2027, semoga rencana kinerja komersialisasinya dapat disusun dalam 2 bulan kedepan setelah penandatanganan ini, ungkap Nuning mengakhiri pembahasan pasal perjanjian lisensi ini.